Kebebasan Warga Negara Berpendapat dan Berekspresi di Era Digital Kebebasan berpendapat adalah hak yang dimiliki oleh setiap warga negara dan dilindungi baik oleh negara maupun Internasional. Hak ini dilindungi secara internasional oleh Universal Declaration of Human Rights dan International Covenant of Civil and Political Rights, dan secara nasional dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (3) yang mengemukakan bahwa "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat." Kemudian penafsiran dari pasal tersebut diakomodir melalui Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Pasal 1 ayat (1) "kemerdekaan menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.” Kebebasan Berekspresi merupakan elemen penting dalam jalannya demokrasi dan partisipasi publik. Hal ini diperlukan agar terciptanya partisipasi publik dalam pengabilan kebijakan publik atau dalam hal pemungutan suara. Apabila masyarakat kebebasannya dilanggar maka dapat dikatakan pemerintahan telah berlangsung secara otoriter.Kebebasan Berekspresi merupakan elemen penting dalam jalannya demokrasi dan partisipasi publik. Hal ini diperlukan agar terciptanya partisipasi publik dalam pengabilan kebijakan publik atau dalam hal pemungutan suara. Apabila masyarakat kebebasannya dilanggar maka dapat dikatakan pemerintahan telah berlangsung secara otoriter. Pada saat ini, Indonesia telah memasuki era baru yaitu era demokrasi digital, dimana demokrasi digital merupakan sebuah cara atau strategi untuk mengimplementasikan konsep demokrasi yang tidak terkurung dalam batas waktu, Sehingga praktik demokrasi dapat dilakukan dimanapun, kapanpun, dan dapat dilakukan dalam waktu yang cepat. Salah satu cara pengimplementasian nya adalah melalui platform media sosial yang sangat mudah diakses oleh berbagai kalangan. Namun dalam praktiknya, terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna nya. Saat ini, warga negara secara legal dapat menyampaikan kritiknya terhadap setiap kebijakan publik yang dirumuskan oleh pemerintah dan lembaga negara, sehingga apabila kebijakan tersebut tidak memenuhi tujuan kebijakan publik tersebut maka kebijakan tersebut dapat dikendalikan oleh masyarakat sendiri.Mudahnya akses media sosial sebagai wadah berpendapat dan berekspresi membuat banyak sekali informasi yang tidak akurat atau bahkan hoax yang menyebar di kalangan masyarakat. Hal ini masih menjadi masalah, karena sebagian besar pengguna media sosial langsunf mempercayai berita yang tersebar tanpa membuktikan kebenarannya. Minimnya literasi masyarakat terhadap digital menjadi salah satu alasan hal ini terjadi. Maka sangat diperlukan kebijaksanaan dalam penggunaan platform media sosial.Sebagai warga negara yang berhak berpendapat dan berekspresi, maka tentu kita juga harus menyampaikan pandangan kita terhadap setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. Dalam menyampaikan pendapat tentu nya sangat diperlukan etika agar pendapat dapat tersalurkan dengan baik. Etika-etika yang harus dilakukan adalah; menyampaikan pendapat secara sopan, mengetahui kapasitas kemampuan diri, memiliki argumen yang kuat, mendengarkan pendapat orang lain dan tidak mencela pendapat orang lain.Sumber https://www.kompasiana.com/rohieqeeisqy/62b4a802a0cdf84a2266c683/kebebasan-warga-negara-berpendapat-dan-berekspresi-di-era-digital1. Sesuai infogarfis diatas bagaimanakah praktik kemerdekaan berpendapat dalam era keterbukaan informasi saat ini!2. Sebagai warga negara yang berhak berpendapat dan berekspresi, maka tentu kita juga harus menyampaikan pandangan kita terhadap setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. Dalam menyampaikan pendapat tentu nya sangat diperlukan etika agar pendapat dapat tersalurkan dengan baik. Menurut Ananda etika yang bagaimana yang harus kita lakukan dan harus kita hindari Ketika menyampaikan pendapat di era keterbukaan saat ini!
Question
Kebebasan Warga Negara Berpendapat dan Berekspresi di Era Digital Kebebasan berpendapat adalah hak yang dimiliki oleh setiap warga negara dan dilindungi baik oleh negara maupun Internasional. Hak ini dilindungi secara internasional oleh Universal Declaration of Human Rights dan International Covenant of Civil and Political Rights, dan secara nasional dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (3) yang mengemukakan bahwa "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat." Kemudian penafsiran dari pasal tersebut diakomodir melalui Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Pasal 1 ayat (1) "kemerdekaan menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.” Kebebasan Berekspresi merupakan elemen penting dalam jalannya demokrasi dan partisipasi publik. Hal ini diperlukan agar terciptanya partisipasi publik dalam pengabilan kebijakan publik atau dalam hal pemungutan suara. Apabila masyarakat kebebasannya dilanggar maka dapat dikatakan pemerintahan telah berlangsung secara otoriter.Kebebasan Berekspresi merupakan elemen penting dalam jalannya demokrasi dan partisipasi publik. Hal ini diperlukan agar terciptanya partisipasi publik dalam pengabilan kebijakan publik atau dalam hal pemungutan suara. Apabila masyarakat kebebasannya dilanggar maka dapat dikatakan pemerintahan telah berlangsung secara otoriter. Pada saat ini, Indonesia telah memasuki era baru yaitu era demokrasi digital, dimana demokrasi digital merupakan sebuah cara atau strategi untuk mengimplementasikan konsep demokrasi yang tidak terkurung dalam batas waktu, Sehingga praktik demokrasi dapat dilakukan dimanapun, kapanpun, dan dapat dilakukan dalam waktu yang cepat. Salah satu cara pengimplementasian nya adalah melalui platform media sosial yang sangat mudah diakses oleh berbagai kalangan. Namun dalam praktiknya, terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna nya. Saat ini, warga negara secara legal dapat menyampaikan kritiknya terhadap setiap kebijakan publik yang dirumuskan oleh pemerintah dan lembaga negara, sehingga apabila kebijakan tersebut tidak memenuhi tujuan kebijakan publik tersebut maka kebijakan tersebut dapat dikendalikan oleh masyarakat sendiri.Mudahnya akses media sosial sebagai wadah berpendapat dan berekspresi membuat banyak sekali informasi yang tidak akurat atau bahkan hoax yang menyebar di kalangan masyarakat. Hal ini masih menjadi masalah, karena sebagian besar pengguna media sosial langsunf mempercayai berita yang tersebar tanpa membuktikan kebenarannya. Minimnya literasi masyarakat terhadap digital menjadi salah satu alasan hal ini terjadi. Maka sangat diperlukan kebijaksanaan dalam penggunaan platform media sosial.Sebagai warga negara yang berhak berpendapat dan berekspresi, maka tentu kita juga harus menyampaikan pandangan kita terhadap setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. Dalam menyampaikan pendapat tentu nya sangat diperlukan etika agar pendapat dapat tersalurkan dengan baik. Etika-etika yang harus dilakukan adalah; menyampaikan pendapat secara sopan, mengetahui kapasitas kemampuan diri, memiliki argumen yang kuat, mendengarkan pendapat orang lain dan tidak mencela pendapat orang lain.Sumber https://www.kompasiana.com/rohieqeeisqy/62b4a802a0cdf84a2266c683/kebebasan-warga-negara-berpendapat-dan-berekspresi-di-era-digital1. Sesuai infogarfis diatas bagaimanakah praktik kemerdekaan berpendapat dalam era keterbukaan informasi saat ini!2. Sebagai warga negara yang berhak berpendapat dan berekspresi, maka tentu kita juga harus menyampaikan pandangan kita terhadap setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. Dalam menyampaikan pendapat tentu nya sangat diperlukan etika agar pendapat dapat tersalurkan dengan baik. Menurut Ananda etika yang bagaimana yang harus kita lakukan dan harus kita hindari Ketika menyampaikan pendapat di era keterbukaan saat ini!
Solution 1
-
Praktik kemerdekaan berpendapat dalam era keterbukaan informasi saat ini dapat dilakukan melalui berbagai platform, terutama media sosial. Media sosial menjadi wadah yang efektif untuk menyampaikan pendapat dan berekspresi karena mudah diakses dan dapat menjangkau banyak orang. Namun, perlu diingat bahwa kebebasan berpendapat ini harus dilakukan dengan bertanggung jawab. Artinya, setiap pendapat yang disampaikan harus berdasarkan fakta dan data yang akurat, bukan berita hoax atau misinformasi. Selain itu, pendapat juga harus disampaikan dengan cara yang sopan dan menghargai pendapat orang lain.
-
Menurut Ananda, etika yang harus dilakukan ketika menyampaikan pendapat di era keterbukaan saat ini adalah menyampaikan pendapat secara sopan, mengetahui kapasitas kemampuan diri, memiliki argumen yang kuat, mendengarkan pendapat orang lain dan tidak mencela pendapat orang lain. Hal ini penting untuk menjaga komunikasi yang sehat dan konstruktif. Sementara itu, yang harus dihindari adalah menyebarkan informasi yang tidak akurat atau hoax, menghina atau mencela orang lain, dan tidak menghargai pendapat orang lain.
Solution 2
-
Praktik kemerdekaan berpendapat dalam era keterbukaan informasi saat ini dilakukan melalui berbagai platform, terutama media sosial. Media sosial menjadi wadah utama bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan berekspresi. Namun, perlu diingat bahwa kebebasan berpendapat ini harus dilakukan dengan bertanggung jawab. Artinya, setiap pendapat yang disampaikan harus berdasarkan fakta dan data yang akurat, bukan berita hoax atau misinformasi. Selain itu, pendapat juga harus disampaikan dengan sopan dan menghargai pendapat orang lain.
-
Menurut Ananda, etika yang harus dilakukan ketika menyampaikan pendapat di era keterbukaan saat ini adalah menyampaikan pendapat secara sopan, mengetahui kapasitas kemampuan diri, memiliki argumen yang kuat, mendengarkan pendapat orang lain dan tidak mencela pendapat orang lain. Hal-hal yang harus dihindari adalah menyebarkan berita hoax atau misinformasi, menyampaikan pendapat dengan cara yang tidak sopan atau menghina, dan tidak menghargai pendapat orang lain.
Similar Questions
Bela Negara adalah kewajiban setiap warga negara untuk mempertahankan kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan negara dari ancaman dalam dan luar negeri. Dalam konteks era digital dan globalisasi, penting bagi Generasi Z untuk memahami konsep Bela Negara agar mereka dapat berkontribusi dalam membangun negara.
Bacalah teks berikut!India menjadi salah satu negara pertama yang mengakui kemerdekaan Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari usaha Perdana Menteri India Jawaharlal Nehru, yang menyampaikan hasil Konferensi Inter-Asia di New Delhi kepada PBB tentang penghentian agresi Belanda terhadap Indonesia. India menjadi negara yang aktif membela Indonesia dalam dunia internasional, sehingga hubungan politik internasional kedua negara dapat berlangsung dengan baik. Adapun alasan semakin bersedianya India menjadi negara yang mengakui kemerdekaan Indonesia karena sebelumnya pada tahun 1946 pemerintah Indonesia pernah melakukan Diplomasi Beras ketika rakyat India mengalami kelaparan saat perang melawan Inggris. Diplomasi Beras bahkan menjadi “satu titik yang memantapkan” hubungan persahabatan Indonesia-India yang penuh solidaritas hingga saat ini.Berdasarkan analisis sosiologis, maka fenomena sosial yang terjadi dalam hal ini adalah....Perintah : tentukan jawaban yang benar dan salah!A. Diplomasi Beras sebagai bukti niat baik Indonesia untuk bersahabat dengan India selaku sesama bangsa Asia yang sedang berjuang demi kemerdekaan. blankB. Diplomasi Beras untuk India cepat meraih simpati dari negara-negara lain agar kemerdekaan Indonesia diakui semakin banyak negara di forum internasional. blankC. Diplomasi Beras mendorong munculnya gagasan dari India dan Indonesia untuk kompak mempelopori Konferensi Asia Afrika yang melahirkan Gerakan Non Blok. blankD. Diplomasi Beras secara murni membantu perjuangan rakyat India selaku sahabat seperjuangan rakyat Indonesia ketika meraih kemerdekaan dari penjajahan Inggris. blankBENAR SALAH
Apakah perkara yang TIDAK berkaitan dengan cabaran dalam revolusi industri 4.0 dalam dunia digital?a.Penambahan kemiskinan masyarakat akibat perkembangan teknologi.b.Penipuan di alam maya berlaku secara berleluasa tanpa boleh dikesan siapa pelakunya.c.Peperangan bentuk baharu menggunakan teknologi.d.Maklumat peribadi yang diintip oleh pihak tertentu di media sosial.
Penyatuan bangsa dalam Kabinet 1955 yang mana ia diwakili pelbagai etnik untuk menjalankan pentadbiran negara dan pembangunan negara. Asas yang digunakan dalam perhubungan ini adalah berdasarkan __________.I. permuafakatanII. kerjasamaIII. tolak ansurIV. asimilasi politika.II sahajab.Semua di atasc.I, II, dan IIId.II, III, dan IV
_________ adalah satu elemen penting dalam menyediakan ruang dan garis panduan dalam negara yang wajib dituruti oleh semua rakyat di Malaysia. Ia juga bertujuan untuk mengawal tingkahlaku pemerintah dan masyarakat supaya dapat memastikan keamanan negara.a.Tapak intergrasib.Kontrak Sosialc.Parti Politikd.Perlembagaan Persekutuan
Upgrade your grade with Knowee
Get personalized homework help. Review tough concepts in more detail, or go deeper into your topic by exploring other relevant questions.